Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencopotan Kapolri, Komisi III DPR Itu Kewenangan Presiden


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencopotan Kapolri, Komisi III DPR: Itu Kewenangan Presiden!
Iring-iringan pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat (29/8/2025) .(Antara/Hafidz Mubarak)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam demonstrasi salah satunya terkait pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya. 

Akan tetapi, Nasir menekankan bahwa DPR tak memiliki  kewenangan penuh untuk pencopotan jabatan Kapolri. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberi suatu pertimbangan berupa usulan dan saran kepada Presiden.

“Pergantian kapolri sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto, baik sebagai kepala negara dan juga pemerintahan,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (30/8). 

Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden meskipun harus didahului dengan persetujuan DPR. 

Saat dikonfirmasi apakah dalam waktu dekat DPR akan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait pencopotan Kapolri, Nasir menjelaskan belum ada pembahasan itu di Komisi III DPR. 

“Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden, sedangkan DPR posisinya menyetujui atau tidak menyetujui apa yang diusulkan Presiden tersebut,” ujarnya. 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh pada Kamis (28/8) malam.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.

“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat, (29/8). 

Selain itu, Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis. “Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ujarnya.  

Menurut Isnur, kekerasan aparat mencerminkan kegagalan pemerintah dan DPR menunjukkan kepemimpinan demokratis.  “Diamnya pemerintah sama dengan memberikan restu. Bahkan, patut dicurigai ini strategi negara membungkam kritik,” imbuhnya. (Dev/P-2) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *