
POLRI memastikan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, 21, hingga tewas dalam unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, akan diproses ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari Divisi Propam ke Bareskrim Polri.
“Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo dikutip Antara, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, berkas resmi dilimpahkan ke Bareskrim pada Selasa (2/9), dan penyidikan pidana akan segera dimulai.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan etik, tetapi juga memiliki dimensi pidana yang serius.
“Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif,” kata Anam.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat insiden menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Kosmas dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa sehingga menyebabkan kematian Affan. Sidang etik yang digelar dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB menyatakan Kosmas terbukti melanggar sejumlah aturan etik dan kepolisian.
Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (P-4)