Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar



loading…

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Sabtu (9/8/2025), Abdul Aziz tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024. Dalam laporan tersebut, Abdul Aziz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp7,9 miliar.

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Adapun rincian harta kekayaan Abdul Aziz sebagai berikut:

– 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *