
MENTERI Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait dengan pembatasan penyaluran harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri. Sebagai informasi, salah satu perusahaan pelat merah yang mendapatkan mandat untuk menyalurkan HGBT ialah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
“Nanti HGBT kita akan dalami lagi, karena tentu kita akan melihat ketersediaan suplai gas terhadap industri,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (23/8).
Airlangga menjelaskan bahwa apabila ketersediaan suplai gas untuk industri mengalami keterbatasan, pemerintah telah memberikan izin untuk mengimpor gas.
“Pemerintah sudah memberikan izin untuk impor melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” tegas dia.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi keterbatasan suplai dan rencana tambahan produksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di Indonesia terkait dengan opsi impor gas.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, pembatasan HGBT tidak hanya mengancam kelangsungan produksi, tetapi juga berpotensi menurunkan utilisasi pabrik, bahkan hingga penutupan usaha dan PHK pekerja industri.
“Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT akan terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak dapat dihindarkan,” tutur dia. (H-4)