Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Penggugat Tak Akan Banding



loading…

Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A saat membawa mobil Esemka bekas di PN Solo. Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Gugatan wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar secara daring, Rabu (27/8/2025).

Dalam perkara ini, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.

“Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan.

Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak,” ujar Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *