loading…
Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A saat membawa mobil Esemka bekas di PN Solo. Foto: Ary Wahyu Wibowo
Dalam perkara ini, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.
“Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan.
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.
Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak,” ujar Sigit.