Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?



loading…

Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti? Pertanyaan ini muncul di tengah ramainya kisruh royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Foto/istemewa

JAKARTA – Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti ? Pertanyaan ini muncul di tengah ramainya kisruh royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Lagu ciptaan WR Supratman itu kini menjadi sorotan dalam sidang uji materi UU Hak Cipta, memicu diskusi soal hak ekonomi dan moral atas lagu kebangsaan yang telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Isu ini mencuat dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Agustus 2025. Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa jika hak cipta diterapkan secara kaku, maka WR Supratman sebagai pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.

“Jika kita mengikuti pasal ini secara harfiah, maka orang terkaya di Indonesia adalah WR Supratman,” kata Arief.

Arief menyoroti fakta bahwa lagu kebangsaan ini dinyanyikan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga pejabat negara. Menurutnya, penciptaan karya seperti lagu nasional seharusnya mengedepankan nilai sosial, bukan hanya nilai ekonomis.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bastille Day Paris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *