Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu ‘Demo Besar-Besaran’



loading…

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Foto/Instagram Anies Baswedan

JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Namun di balik itu menurut Anies ada hal penting yang harus dihormati yakni Hak Asasi Manusia (HAM).

“Soal PBB atau pajak bumi dan bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies melalui akun instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB

Dia menegaskan bahwa Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.

“Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak,” kata Anies

“Ini diatur, ada pergubnya. Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB (pajak bumi bangunan), artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *