Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan



loading…

Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras oplosan. Foto/SindoNews

JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pascagelar perkara kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).

Menurut Helfi, ketiga tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Baca juga: Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *