
KOMITE Keselamatan Jurnalis, atau KKJ, Sumatera Utara mengecam keras dugaan penghalangan dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah jurnalis. Tindakan itu terjadi saat jurnalis meliput demonstrasi memerotes tunjangan mewah DPR di depan gedung DPRD Sumut pada Selasa (26/8).
Dalam hasil penelusurannya, KKJ mencatat sedikitnya satu jurnalis mengalami kekerasan fisik da satu jurnalis dirintangi dan dirampas alat kerjanya. Kemudian empat lainnya mendapat penghalangan saat mencoba mendokumentasikan dugaan kekerasan polisi terhadap massa aksi.
Koordinator KKJ Sumut Array A. Argus menyebut tindakan tersebut tergolong pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Dia menegaskan, pers merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi.
“Setiap tindakan kekerasan atau penghalangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Rabu (27/8).
Dalam melaksanakan tugas pengamanan aksi itu seharusnya polisi benar-benar berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Tugas Mepolisian. Kemudian juga Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya polisi benar-benar memahami tindakan penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Kemudia. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Karena itu KKJ mendesak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk mengevaluasi kejadian ini dan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terlibat.
Di lain sisi, KKJ juga mendorong agar jurnalis selalu bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Sekaligus tetap mengutamakan keselamatan dalam menjalankan tugas peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang berisiko tinggi.
Seperti diketahui, ratusan massa dari berbagai elemen berdemonstrasi di depan gedung DPRD Sumut. Mereka utamanya memerotes tunjungan anggota DPR yang dinilai berlebihan.
Awalnya aksi berjalan dengan tertib. Namun situasi memanas dan berujung ricuh setelah massa mencoba membobol gerbang utama gedung DPRD, membakar ban, serta terjadi hujan batu dan petasan ke arah aparat.
Aparat kemudian meredam kekacauan dengan menekan barisan demonstran dan melepaskan gas air mata. Selain membubarkan demonstrasi, polisi juga menangkap puluhan demonstran dengan tuduhan sebagai provokator dan bertindak anarkis.(H-2)