Pemerintah Targetkan Pengendalian Sampah 100% Tercapai di 2029



loading…

Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum di Jakarta. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengendalian sampah nasional demi mencapai target 100% sampah terkendali pada 2029. Target ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada pembukaan Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum di Jakarta. Pameran ini menjadi ajang pertemuan strategis bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi dan solusi berkelanjutan di sektor lingkungan.

Baca Juga: Indonesia Berkomitmen Atasi Polusi Plastik

Kepala BPLH, Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna, yang membuka pameran tersebut, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. “Air, energi, pengendalian sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).

Indo Waste & Recycling tahun ini, memasuki edisi ke-15 dengan diikuti 611 peserta dari 26 negara. Pameran ini merupakan bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy & Electricity, dan Indo International Smart City, yang menawarkan berbagai inovasi teknologi ramah lingkungan.

Menurut Ade, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan sampah, antara lain melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Sebagai gantinya, 343 kepala daerah diinstruksikan untuk beralih ke sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.

Langkah lainnya penetapan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. Pemerintah juga mewajibkan industri, melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), untuk mengolah minimal 60 persen sampah yang dihasilkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *