Polri Sita Rp154 Miliar Uang Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan



loading…

Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menyita uang dan membekukan rekening terkait tindak pidana judi online (judol). Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menyita uang dan membekukan rekening terkait tindak pidana judi online (judol) . Terbaru, Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Saragih di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: 10 Juta Rekening Penerima Bansos Dibekukan, Ada yang Buat Main Judi Online

Menurut dia, pembekuan dan penyitaan tersebut hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *