loading…
Kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam di Indonesia mencapai triliunan rupiah. FOTO/dok.SindoNews
Berdasarkan laporan itu, sebanyak 139.512 laporan berasal dari korban yang disampaikan melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC. Sementara 85.769 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Selain laporan, IASC juga menemukan 359.733 rekening terverifikasi terkait aktivitas scam. Dari jumlah itu, sebanyak 72.145 rekening telah diblokir oleh otoritas. Total dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening tercatat mencapai Rp349,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa meningkatnya kasus scam menunjukkan urgensi kolaborasi antar-lembaga.